INILAH.COM, Jakarta - Polres Jakarta Timur membekuk belasan pelaku pencurian spesialis mobil truk yang kerap beraksi di jalan Tol. Para pelaku tidak segan melukai sopir truk yang menolak menyerahkan kendaraannya.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Mulyadi Kaharni mengatakan, awalnya kasus ini terungkap dari laporan yang diterima pada hari Jumat, 17 Januari 2014 atas nama Dika Anggara (24) sopir Dump Truk B 9836 UYU. "Korban sedang istirahat di pintu Tol Cakung Barat, Jakarta Timur yang membawa truk tronton muatan pasir," kata Mulyadi di kantornya, Senin, (3/2/2014).
Ia menjelaskan, pada jam 04.00 Wib, ada sekelompok orang yang mengetok kaca bagian kanan mobil Dika supaya dibuka. Namun, sopir curiga sehingga tidak dibuka kaca tersebut.
"Akhirnya terjadi upaya paksa, pelaku M. Udin memecahkan kaca truk pakai kayu, sedangkan pelaku Rudi (DPO) membacok jari tangan kanan korban," ujarnya.
Kemudian, kata Mulyadi, pelaku Deden dan Hendrik (DPO) mengikat tangan, kaki dan mata korban pakai lakban. Lalu, pelaku mengambil Dump Truk dan meminta Dika (sopir truk) tengkurap di belakang jok.
Kemudian, kata Mulyadi, pelaku Deden dan Hendrik (DPO) mengikat tangan, kaki dan mata korban pakai lakban. Lalu, pelaku mengambil Dump Truk dan meminta Dika (sopir truk) tengkurap di belakang jok.
"Pelaku Lukman mengemudikan truk ke gudang Jalan Peternakan III Kapuk Jakarta Barat, dengan dikawal mobil Daihatsu Terios B 1243 NKD yang dikemudikan pelaku Asep," jelas dia.
Mulyadi melanjutkan, sebelum tiba di gudang, pelaku Iyan Sugianto mencopot GPS Dump Truk lalu korban dipindahkan ke mobil Daihatsu Terios untuk dibuang ke Cisauk Tangerang.
Mulyadi melanjutkan, sebelum tiba di gudang, pelaku Iyan Sugianto mencopot GPS Dump Truk lalu korban dipindahkan ke mobil Daihatsu Terios untuk dibuang ke Cisauk Tangerang.
"Korban berusaha melepaskan diri dan meminta pertolongan, sehingga datang warga sekitar membantu korban serta menghubungi Polsek Cisauk Tangerang," katanya.
Dari situ, anggota Polsek Cisauk kordinasi dengan Polres Jakarta Timur dan langsung dilakukan penyelidikan untuk menangkap para pelakunya tersebut. Alhasil, petugas menemukan lokasi gudang di Kapuk Cengkareng Jakarta Barat.
"Disitu ditangkap penjaga gudang bernama Samuel Noya alias Semi, dia tugasnya mengamankan pemotongan mobil Dump Truk hasik kejahatan," ujarnya.
Setelah itu, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil ditangkap pelaku Anton, Ujang Burhan, Supriyadi, Iing Nasihin, Ato, Iyan, Andri Kharisma, M. Udin alias Asep, Lukman, Amir, Deden, Ujang Koswara, Widodo, Rohimat, Jazin alias Jae, Imanudin, Teguh Budi Santoso.
"Dua orang pelaku masih DPO, yakni Hendrik dan Rudi," ucapnya.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 mobil Daihatsu Terios B 1243 NKD warna silver metalik, 1 mobil Innova B 1030 BRW warna hitam, potongan mobil Dump Truk B 9836 UYU warna hijau yang dimutilasi dan uang hasil kejahatan Rp 6.200.000.
"Tujuh orang tersangka dijerat pasal 365 KUHP subsidair pasal 363 KUHP juncto pasal 50 KUHP dan pasal 56 KUHP. Sedangkan, sepuluh pelaku lain dijerat pasal 480 KUHP juncto pasal 56 KUHP," tandasnya.[bay]
Dari situ, anggota Polsek Cisauk kordinasi dengan Polres Jakarta Timur dan langsung dilakukan penyelidikan untuk menangkap para pelakunya tersebut. Alhasil, petugas menemukan lokasi gudang di Kapuk Cengkareng Jakarta Barat.
"Disitu ditangkap penjaga gudang bernama Samuel Noya alias Semi, dia tugasnya mengamankan pemotongan mobil Dump Truk hasik kejahatan," ujarnya.
Setelah itu, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil ditangkap pelaku Anton, Ujang Burhan, Supriyadi, Iing Nasihin, Ato, Iyan, Andri Kharisma, M. Udin alias Asep, Lukman, Amir, Deden, Ujang Koswara, Widodo, Rohimat, Jazin alias Jae, Imanudin, Teguh Budi Santoso.
"Dua orang pelaku masih DPO, yakni Hendrik dan Rudi," ucapnya.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 mobil Daihatsu Terios B 1243 NKD warna silver metalik, 1 mobil Innova B 1030 BRW warna hitam, potongan mobil Dump Truk B 9836 UYU warna hijau yang dimutilasi dan uang hasil kejahatan Rp 6.200.000.
"Tujuh orang tersangka dijerat pasal 365 KUHP subsidair pasal 363 KUHP juncto pasal 50 KUHP dan pasal 56 KUHP. Sedangkan, sepuluh pelaku lain dijerat pasal 480 KUHP juncto pasal 56 KUHP," tandasnya.[bay]
sumber : http://metropolitan.inilah.com/read/detail/2070676/belasan-pencuri-spesialis-mobil-truk-ditangkap#.Uw4G4PmSxvE
Komentar
Posting Komentar